KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila:
-
Permintaan Informasi Publik ditolak berdasarkan alasan pengecualian informasi;
-
Informasi berkala tidak disediakan;
-
Permintaan Informasi Publik tidak ditanggapi;
-
Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
-
Permintaan Informasi Publik tidak dipenuhi;
-
Biaya yang dikenakan tidak wajar; dan/atau
-
Informasi Publik disampaikan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
Persyaratan Pengajuan
Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis dengan melengkapi:
-
Nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik;
-
Identitas lengkap Pemohon Informasi Publik;
-
Alamat dan kontak Pemohon;
-
Tujuan penggunaan Informasi Publik;
-
Alasan pengajuan keberatan;
-
Nama dan tanda tangan Pemohon atau kuasanya;
-
Surat kuasa khusus apabila pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain; dan
-
Dokumen pendukung terkait Permintaan Informasi Publik dan/atau tanggapan PPID, apabila ada.
Keberatan dapat diajukan secara langsung kepada Badan Publik melalui formulir keberatan atau secara elektronik melalui surat elektronik (email).
Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditemukannya alasan keberatan. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak keberatan diterima secara tertulis.
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 35 dan Pasal 36;
-
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, khususnya Pasal 39 sampai dengan Pasal 44.