Whistle Blowing System (WBS) adalah mekanisme pelaporan pelanggaran di dalam suatu organisasi atau perusahaan. Sistem ini dirancang untuk menampung dan menindaklanjuti pengaduan mengenai dugaan penyimpangan, kecurangan (fraud), korupsi, hingga pelanggaran kode etik. Hal yang dapat dilaporkan antara lain: Penyalahgunaan wewenang, korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan, pelanggaran disiplin, dll.
Whistle Blowing System tidak digunakan untuk penyampaian keluhan layanan, permintaan informasi, atau pengaduan yang tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran. Untuk pengaduan pelayanan publik, silakan menggunakan kanal pengaduan resmi yang tersedia.