PPID

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

02 September 2026 Administrator
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  2. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

     

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TATA CARA DAN SYARAT PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat, email, website (Hubungi Kami) maupun media layanan informasi yang tersedia 
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik dengan melampirkan identitas diri yang sah
  3. Pemohon menyampaikan informasi yang dimohon secara jelas, meliputi jenis informasi yang dibutuhkan serta tujuan permohonan
  4. Bagi pemohon yang mengajukan permohonan untuk dan atas nama organisasi/badan hukum, wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Petugas PPID menerima dan mencatat permohonan
  6. PPID melakukan pemeriksaan dan pemrosesan terhadap informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Pemohon menerima pemberitahuan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan Informasi Publik sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

BIAYA

a.  Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi

b.  Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.