PPID
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
02 September 2026
Administrator
PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA CARA DAN SYARAT PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon dapat mengajukan permohonan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat, email, website (Hubungi Kami) maupun media layanan informasi yang tersedia
- Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik dengan melampirkan identitas diri yang sah
- Pemohon menyampaikan informasi yang dimohon secara jelas, meliputi jenis informasi yang dibutuhkan serta tujuan permohonan
- Bagi pemohon yang mengajukan permohonan untuk dan atas nama organisasi/badan hukum, wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku
- Petugas PPID menerima dan mencatat permohonan
- PPID melakukan pemeriksaan dan pemrosesan terhadap informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pemohon menerima pemberitahuan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan Informasi Publik sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
BIAYA
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, layanan permohonan informasi publik pada prinsipnya tidak dipungut biaya.