Profil Dinas Pariwisata

DINAS PARIWISATA KALIMANTAN TIMUR
Instansi pemerintah yang berada dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, yang merupakan lini terdepan pemerintah provinsi Kalimantan Timur dalam pengelolaan potensi pariwisata.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dan kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 19 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan tata Kerja Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pariwisata.
Dalam melaksanakan melaksanakan tugas urusan pemerintah daerah berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan di bidang pariwisata, Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pembinaan Kesekretariatan, Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata, Bidang Pengendalian Usaha Jasa Pariwisata, Bidang Pengembangan Karya Seni Budaya.
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan di Bidang Kesekretariatan, Pengembangan Destinasi Pariwisata, Pengembangan Pemasaran Pariwisata, Pengendalian Usaha Jasa Pariwisata, dan Pengembangan Karya Seni Budaya.
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Pengembangan Pemasaran Pariwisata, Pengendalian Usaha Jasa Pariwisata, dan Pengembangan Karya Seni Budaya.
  4. Pertumbuhan Destinasi Pariwisata Kalimantan Timur dan Pengembangan Daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing Pariwisata.
  5. Pelaksanaan Bimtek dan Supervisi atas pelaksanaan urusan Pemerintahan di Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, Pengembangan Pemasaran Pariwisata, Pengendalian Usaha Jasa Pariwisata, dan Pengembangan Karya Seni Budaya.
  6. Pembinaan dan pemberian dukungan Administrasi di lingkungan Dinas Pariwisata.
  7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata.
  8. Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tugas di lingkungan Dinas Pariwisata.
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada Gubernur.

Dan Uraian tugasnya adalah sebagai berikut :

  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana program Dinas dengan mengarahkan dan memberi petunjuk untuk menyusun rencana kerja.
  2. Menyusun rencana strategis Dinas berdasarkan rencana strategis Pemerintah Provinsi melalui usulan program, permasalahan dan skala prioriotas untuk kejelasan arah penyusunan rencana kerja.
  3. Mengkoordinasikan dan menetapkan rencana kerja Dinas dengan mengarahkan dan memberi petunjuk untuk ketepatan pencapaian sasaran program.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas berdasarkan program untuk sinkronisasi tugas.
  5. Mendistribusikan tugas kepada Sekretariat, Bidang-bidang dan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing.
  6. Menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan kewenangannya untuk tertib administrasi.
  7. Melaksanakan urusan Desentralisasi serta Dekonsentrasi dan pelayanan umum di bidang Pariwisata
  8. Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kebijakan teknis bidang Pariwisata berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.
  9. Melakukan kerjasama dan memfasilitasi kegiatan di bidang Pariwisata dengan Instansi terkait, Kabupaten/Kota, Provinsi, Instansi Vertikal serta pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk sinkronisasi program.
  10. Melakukan pembinaan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk optimalisasi tugas.
  11. Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai.
  12. Melakukan monitoring dan evaluasi realisasi kegiatan Pariwisata di Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku untuk mengetahui capaian hasil.
  13. Mengevaluasi pelaksanaan program Sekretariat , Bidang-bidang dan UPTD berdasarkan realisasi tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam rangka Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.

SUMBER DAYA MANUSIA

Jumlah personil yang mendukung tugas dan fungsi Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur sampai akhir tahun 2018 sebanyak 58 orang yang terdiri atas pejabat struktural sebanyak 20 orang dan pejabat fungsional umum sebanyak 38 orang. Untuk pejabat struktural meliputi :

  1. Pejabat eselon II : 1 orang
  2. ejabat eselon III : 4 orang
  3. Pejabat eselon IV : 15 orang

Jika dilihat dari jenjang pendidikan formal, jumlah personil yang ada di Dinas Pariwisata sebagai berikut :

  1. Pasca Sarjana : 7 orang
  2. Sarjana : 24 orang
  3. D4 : 0 orang
  4. D III : 5 orang
  5. D II/I : 1 orang
  6. SLTA sederajat : 12 orang
  7. SLTP : 1 orang

Berdasarkan pangkat dan golongan :

  1. Pembina Utama (IV/d) : 1 orang
  2. Pembina Tingkat I (IV/b) : 3 orang
  3. Pembina (IV/a) : 4 orang
  4. Penata Tingkat I (III/d) : 17 orang
  5. Penata (III/c) : 6 orang
  6. Penata Muda Tk. I (III/b) : 7 orang
  7. Penata Muda (III/a) : 3 orang
  8. Pengatur Tk.I (II/d) : 4 orang
  9. Pengatur (II/c) : 3 orang
  10. Pengatur Muda Tk. I (II/b) : 2 orang
  11. Pengatur Muda (I/d) : 0 orang