SAMARINDA – Rabu (3/4) bertempat di Ruang Rapat Sapta Pesona, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur, Ririn Sari Dewi, S.IP., M.Si., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Dinas Pariwisata Prov. Kaltim.
“Bisa dikatakan surat keluar antarbidang saja terkadang tidak sama, tidak seragam,” ungkap Ririn. Bertolak dari hal tersebut kegiatan ini perlu dilaksanakan sebagai ruang penyamaan persepsi dalam penyeragaman format, bahasa, dan penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas.
M. Fahmi Al-Bachtimi, S.E., Analis Tata Laksana Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim, selaku narasumber menyampaikan, “Pergub 1/2024 merupakan turunan daripada Permendagri 1/2023, sekaligus sebagai pengganti peraturan sebelumnya, yaitu Pergub 40/2010.”
Beberapa hal yang diatur dalam peraturan terbaru ini melingkupi penggunaan huruf, yaitu Arial berukuran dua belas, penggunaan kertas ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 70 gram, serta penentuan batas atau ruang tepi. Tidak lain bertujuan untuk keserasian, estetika, dan kerapian dalam penyusunan naskah dinas.
Ririn berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik. “Semoga dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 ini dapat menyelaraskan penggunaan format dan bahasa dalam pengetikan naskah dinas, khususnya di lingkungan Dinas Pariwisata,” pungkas Kadispar Prov. Kaltim dalam sambutannya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur di dampingi Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata menghadiri Undangan Bupati Penajam Paser Utara “Syukuran Revitalisasi Ekowisata Mangrove” di Kampung Baru Kab.Penajam Paser Utara
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur di dampingi Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata menghadiri Undangan…