Profil
Instansi pemerintah yang berada dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, yang merupakan lini terdepan pemerintah provinsi Kalimantan Timur dalam pengelolaan potensi pariwisata.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dan kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 72 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan tata Kerja Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pariwisata.