Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur, Bidang Destinasi Industri Pariwisata dan Bidang Perencanaan melakukan Konsultasi dan Diskusi Teknis Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur.
Jumat, 20 Juni 2025, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur, Bidang Destinasi Industri Pariwisata dan Bidang Perencanaan melakukan Konsultasi dan Diskusi Teknis Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur tentang Pengembangan Desa Wisata Bersama Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda dan di lanjutkan melakukan pertemuan pembahasan bersama Direktur Jenderal Otda Kemendagri.
Adapun hasil pembahasan hari ini adalah :
1. Ranpergub dimaksud sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi. Pemerintah provinsi melakukan fasilitasi terhadap hal hal yang berkaitan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam implementasi pilar pengembangan desa wisata.
2. Rencana Aksi Pengembangan Desa Wisata di tetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur dimaksud dilakukan penyempurnaan sesuai dengan saran masukan dari hasil rapat dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana matriks yg terlampir.