Balikpapan, 18/3/2024, Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (dst.). Pemerintah daerah diamanatkan menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang selanjutnya diturunkan ke dalam Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah.
.
RENJA yang merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah dan RKPD. Penyusunan RENJA Perangkat Daerah dilakukan dengan tahapan persiapan penyusunan; penyusunan rancangan awal; penyusunan rancangan; pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah; Perumusan rancangan akhir dan penetapan.
.
Bertolak dari hal tersebut Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim yang merupakan salah satu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim yang menghadiri dan mengikuti kegiatan yang digagas oleh BAPPEDA berkerjasama dengan BPKAD Provinsi Kaltim, pada Senin (18/3) bertempat di Platinum Hotel Balikpapan, yang dihadiri oleh Pejabat struktural Dinas Pariwisata Kaltim, Perwakilan dari BAPPEDA Wahyu Gatut Purboyo, S.Pi., M.Si., H. Andi Arifuddin, S.Pi., M.Si. dan Perwakilan BPKAD H. Dany Fachriza, ST.
.
“Pada proses penyusunan RENJA, setiap Perangkat Daerah diamanatkan untuk menyampaikan dokumen rancangan RENJA kepada Kepala BAPPEDA Provinsi untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan hasilnya akan dijadikan sebagai salah satu bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD menjadi Rancangan RKPD”, ujar Gatut Purboyo, S. Pi, M. Si.
.
Gatut juga menambahkan bahwa Verifikasi dimaksudkan untuk memastikan keselarasan dokumen rancangan RENJA Perangkat Daerah Tahun 2025 yang telah disusun dengan dokumen Rancangan Awal RKPD Tahun 2025 dan RENSTRA Perangkat Daerah tahun 2024-2026, dianggap penting untuk dilakukan verifikasi sehingga terdapat sinkronisasi dokumen rencana pembangunan daerah dengan dokumen rencana perangkat daerah.
.
Sementara Awang Khalik, S. Sn, Selaku Plt. Sekretaris Dinas Pariwisata Kaltim mengatakan bahwa Dispar telah menyusun Rancangan Awal Renja Dispar yang kemudian diverifikasi oleh para verifikator dengan menghasilkan beberapa catatan salah satunya adalah agar Dinas Pariwisata Prtovinsi Kaltim agar memastikan sumber pendanaan telah sesuai dengan pemetaan sumber dana yang sudah ditentukan. Sedangkan Tujuan dan Sasaran Rancangan RENJA Tahun 2025 sudah sesuai dengan RKPD DAN RENSTRA.