Skip to main content
BERITADOK

SOSIALISASI Perpajakan, di Lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024

By Januari 26, 2024No Comments

UPAYA DISPAR MEMINIMALISIR KESALAHAN DALAM PERPAJAKAN

SAMARINDA – Penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun daerah, merupakah salah satu sumber pendapat daerah sehingga memiliki fungsi yang strategis dan penting dalam keberlangsungan pembangunan daerah guna menjamin kesejahteraan masyarakat.

Sebagai unit kerja di pemerintahan setiap instansi berhubungan erat dengan perpajakan. Terdapat kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula dengan kewajiban pribadi perseorangan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Bertolak dari hal tersebut Dinas Pariwisata Prov. Kaltim mengadakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan di Lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (25/01) bertempat di Hotel Grand Verona, dihadiri oleh Pegawai ASN dan Non ASN—khususnya yang menjabat sebagai KPA, PPTK, BPP serta operator bidang menangani keuangan.

“Tujuan kegiatan untuk menambah wawasan para peserta. Sehingga ke depannya dapat meminimalisir kesalahan dalam proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak dalam pengelolaan keuangan,” ungkap H. M. Irvan Rivai, S.Sos., Sekretaris Dinas Pariwisata Prov. Kaltim.

Dua orang narasumber, Amelia Liza dan Syamsul Anwar, merupakan perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir. Adapun materi yang disampaikan yaitu Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah 58/2023, dan Peraturan Menteri Keuangan 168/2023.

Irvan menghimbau kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan maksimal. “Jangan segan bertanya atas semua persoalan menyangkut perpajakan,” pungkas Irvan dalam sambutannya, mewakili Plt. Kadispar Prov. Kaltim.

Leave a Reply

Close Menu