Skip to main content
BERITADOK

SOSIALISASI Pendaftaran HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 2023, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

By Juni 28, 2023April 1st, 2024No Comments

Penajam Paser Utara (27/06) Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual yang diikuti oleh pelaku ekonomi kreatif dari berbagai sektor asal kabupaten Penajam Paser Utara. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menghimbau pentingnya kesadaran atas pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif, sekaligus memberi arahan serta tata cara pendaftaran hak kekayaan intelektual yang baik dan benar.

Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Drs. Ahmad Herwansyah, M.Si. dalam sambutannya sekaligus pembukaan kegiatan sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, menyampaikan kesiapan dan dukungan penuh Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim dalam pembinaan pelaku ekonomi kreatif di kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya dalam peningkatan kesadaran terhadap pentingnya hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.

Sosialisasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di PPU juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara Hj. Andi Israwati Latief, S.E., M.M. dan Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur Awang Khalik, S.Sn.

Pemateri sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim yakni Malik Ibrahim dalam paparannya menyampaikan jenis-jenis hak kekayaan intelektual, tahapan, hingga proses pendaftaran online hak kekayaan intelektual kepada peserta sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual yang dihadiri oleh pelaku ekonomi kreatif kabupaten PPU.

Sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim di Kabupaten PPU diharapkan dapat membantu pelaku ekonomi kreatif untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mendaftarkan karya dan buah pikir mereka demi menghindari terjadinya plagiasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sosialisasi pendaftaran hak kekayaan intelektual diharapkan dapat diselenggarakan secara merata di semua kabupaten Provinsi Kalimantan Timur sehingga pelaku ekonomi kreatif Provinsi Kalimantan Timur tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual dari karya yang dihasilkan.

Leave a Reply

Close Menu