Selasa, 9 Maret 2022, Bertempat di Ballroom 1 Hotel Midtown Samarinda, kegiatan Rapat Kerja Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif digelar. Kegiatan dimulai dengan pembacaan laporan ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Pengembangan Ekraf, Endang Effendi, S. Sos dilanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim, Dra. Sri Wahyuni, MPP.
Dalam sambutannya Dra. Sri Wahyuni, MPP menyampaikan bahwa pengembangan Ekraf bisa dari mana saja, kapan saja, namun harus mempunyai target dan sasaran yang tepat.
“Jadikanlah, Dinas Pariwisata sebagai rumah kedua bagi para pelaku ekonomi kreatif, termasuk menjaga mitra ekonomi kreatif untuk memudahkan kolaborasi kegiatan. Gunakan unsur pentahelix dalam membangun kemajuan ekonomi kreatif” ,
ujar Sri Wahyuni.
Program beasiswa bagi pelaku ekonomi kreatif turut disampaikannya. Selain itu, Sri Wahyuni juga mengingatkan, perlunya Kabupaten/Kota melaksanakan pelatihan berbasis kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif untuk meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
Diakhir sambutan Sri Wahyuni berpesan agar Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota mempunyai Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah [(TALANPEKDA) dan dilengkapi terbentuknya Komite Ekraf, guna mendukung pengembangan 17 subsektor Ekraf. Selanjutnya, Kabupaten/Kota akan memetakan 3 subsektor unggulan dam 3 subsektor potensial.
.
Hadir dikegiatan Rapat Kerja ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim Sofyan, SE, SH, MH dan DR. Erwiantono, Wakil Ketua Komite Ekraf Kaltim yang didaulat sebagai narasumber.
Pada kesempatan kerja ini, Sofyan menyampaikan paparan, pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi para pelaku Ekraf.
“Pemerintah telah memberikan bantuan bagi pelaku untu mengembangakan usaha dengan program perseroan perseorangan yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM yang bekerjasama dengan PT.Bank Negara Indonesia (BNI) Persero TBK. Kami berharap Bapak Ibu peserta untuk mensosialisasikan program ini kepada pelaku ekonomi kreatif”, imbuh Sofyan.
Terkait HKI, Sofyan menyampaikan bahwa APBD boleh mengakomodir dalam pendaftaran HKI, terutama yang bersifat karya komunal yakni : tari daerah, batik daerah, lagu daerah dan karya-karya lainnya.
Sementara, Erwiantono menyoroti perlunya perhatian Pemerintah Daerah bermitra aktif dengan komunitas, media, akademisi dan pihak swasta demi pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif yang tetap menghasilkan karya/produk yang bernilai ekonomis.
“Perhatian terhadap kewirausahaan dalam dunia digital sangat penting, selain meningkat nilai ekonomisnya pelaku Ekraf pun semakin bersemangat untuk ‘melahirkan’ karya/produk yang berkualitas”, terang Erwin.
Sebagai tindak lanjut rapat kerja, dilakukan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan rapat kerja bidang pengembangan Ekonomi Kreatif Kalimantan Timur 2002.
Ada 4 hal pokok dalam berita acara tersebut, sosialisasi Peta Jalan Pengembangan Ekraf Daerah Kaltim beserta Peraturan Gubernurnya, sosialisasi Kekayaan Intelektual beserta aplikasi pendaftaran KI, sosialisasi beasiswa Bekal Kreatif yang diperuntukan bagi pelaku ekraf serta perlunya perhatian dari Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota dalam pembuatan Kalender Event.
Pada penutupan kegiatan, Sri Wahyuni berharap kepada peserta bahwa kini IKN didepan mata, kita harus banyak mengambil kesempatan, terutama dibidang ekonomi kreatif. Kita mampu berdaya saing nelalui karya kreatif. Kapan lagi, kalau tidak sekarang. Perkuat jejaring dan terus bersenangat dalam bekerja. Yakinlah. Kita pasti bisa’ pungkas Sri Wahyuni.
Kegitan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pariwisata dari 9 Kabupaten/Kota se-Kaltim.