Skip to main content
Berita

Kekayaan Intelektual: Pondasi Industri Kreatif

By Januari 24, 2022No Comments

“Intellectual Property is a key aspect from economic development.” – Craig Venter (American Biotechnologist and Businessman)

Selain kekayaan alam yang berlimpah, Indonesia juga dikarunia masyarakat yang kreatif di segala bidang dan jenjang usia. Terlebih di era digital ini, kita disuguhi konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa yang menjadi inspirasi munculnya ide-ide kreatif lainnya. Konten-konten kreatif yang bermunculan ini memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi jika dikelola dengan baik. Baik oleh pelaku ekonomi kreatif itu sendiri, maupun oleh pemangku kepentingan yang dalam hal ini pemerintah melalui Kementrian di tingkat pusat, dan Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan menghibau masyarakat ekonomi kreatif untuk sadar betapa pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Betapa pentingnya Hak Kekayaan Intelektual atau yang saat ini dikenal dengan istilah Kekayaan Intelektual, terutama yang bernilai ekonomi untuk menghindari penjiplakan. Hal ini pula yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, di sela-sela kunjungannya di acara Samarinda Design Hub, Minggu (23/1/2022).

Pameran Karya Visual yang menampilkan puluhan karya kreatif di bidang Desain Komunikasi Visual, Desain Grafis, Arsitektur, Desain interior dan lainnya dari anak muda yang tergabung dalam Samarinda Design Hub ini sangat diapresiasi oleh Sri Wahyuni sebagai salah satu yang menjadi alasan terbentuknya Komite Ekonomi Kreatif di Bumi Etam. Sri Wahyuni menegaskan bahwa ide-ide kreatif bernilai ekonomi ini menjadi kekayaan intelektual bagi pemiliknya, dan kebanggaan bagi daerah.

“Untuk itu kita sarankan agar hak kekayaan intelektual dari karya-karya yang dipamerkan ini dapat segera didaftarkan agar terlindung dari penjiplakan. Dispar Kaltimantan Timur siap memfasilitasi proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini sebagai bagaian dari pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan ekonomi kreatif” Demikian yang disampaikan Sri Wahyuni.

“Sample karya-karya desain ini bisa didisplay juga berikut info katalognya untuk pengunjung. Dan produk yang siap dipasarkan bisa dibawa serta nantinya saat Dispar Kaltim mengikuti pameran di dalam dan luar daerah.” lanjutnya.

Dalam kesempatan lain, Sri Wahyuni juga menulis dalam laman pribadinya terkait pelaksanaan Samarinda Design Hub. Bahwa tantangan berikut dari implementasi kekayaan intelektual ini adalah bagaimana ekosistem Ekraf dapat dibangun dan merantai dengan baik. Mulai dari proses kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi kesinambungannya tetap terjaga dan menjadi roda penggerak perekonomian, yang bagi skala kecil untuk para pencipta, dan skala besar untuk daerah Kalimantan Timur.

Definisi HKI

Sepatutnya memang para pelaku Ekraf memahami urgensi hak kekayaan intelektual dalam menjaga kemurnian ide yang dimiliki oleh masing-masing. Hak kekayaan intelektual menjadi proteksi terhadap ide dari para pelaku Ekraf dengan mendaftarkan “ide” tersebut pada Direktorat Jendral Kekayan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI.

Dari definisi sendiri yang dirangkum dari berbagai sumber, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Turunan dari Hak Kekayaan Intelektual antara lain adalah: hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

Ari Juliano Gema, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Bapaekraf menjelaskan, “Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industry harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum”.

Bisa disimpulkan, produk dan atau ide yang telah didaftarkan ke dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi kepada pencipta, creator, desainer, mau investornya.

Sejarah

Dalam kurun waktu se-dekade terakhir, semakin nyata bahwa pembangunan harus berdasarkan pada industri yang menghasilkan nilai tambah yang tinggi dan dapat terbarukan. Hal ini diperkuat dengan kesepakatan yang ditanda tangani oleh Indonesia dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA) serta bagaiman Indonesia juga berperan dalam mendukung sistem perekonomian yang bebas/terbuka, yang harusnya mamacu pelaku ekonomi, terutama di sektor Ekonomi Kreatif untuk lebih meningkatkan daya saingnya.

Hal ini mendorong dan tercermin dari tingginya permohonan hak cipta, merek, dan paten dan banyaknya permohonan desain industry kepada Direktorat Jendral Kekayan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI. Pemerintah sangat menyadari bahwa implementasi sistem hak kekayaan intelektual merupakan tugas besar. Pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang baik bukan saja memerlukan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang tepat, tetapi perlu pula didukung oleh administrasi, penegakan hukum serta program sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual.

Di Indonesia, sistem proteksi merek sudah dimulai Sejak tahun 1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai dari tahun 1982, sedangkan sistem paten baru dimulai Sejak tahun 1991. Sebelum disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pada tahun 2001, terhadap ketiga peraturan perundang-undangan tersebut sudah dilakukan perubahan untuk menyesuaikan menggunakan kebutuhan serta Persetujuan TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights). Sebagaimana dimaklumi, Persetujuan TRIPS ialah konvensi internasional yang paling comprehensif, dan artinya suatu formasi yang unik berasal prinsip-prinsip dasar GATT – General Agreement on Tariff and Trade (khususnya perihal national treatment and most-favoured nation) menggunakan ketentuan-ketentuan substantif asal konvensi atau kesepakatan internasional bidang hak kekayaan intelektual, antara lain Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

Seiring dengan perubahan undang-undang tersebut, Indonesia juga telah meratifikasi 5 konvensi international di bidang hak kekayaan intelektual, yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No.24 tahun 1979), Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation Under the PCT (Keputusan Presiden No.16 tahun 1997), Trademark Law Treaty (Keputusan Presiden tahun 1997), Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Keputusan Presiden No.18 tahun 1997), dan WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No.19 tahun 1997).

Cara Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Mengutip dari berbagai sumber, masing-masing Kekayaan Intelektual memiliki prosedur pendaftarannya sendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dan dapat dilakukan secara online yang dapat diakses pada laman-laman berikut ini:

Pendaftaran Merek, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) berikut aturan perubahan dan pelaksananya;

Pendaftaran Paten, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten berikut aturan perubahan dan pelaksananya;

Pendaftaran Hak Cipta, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berikut aturan pelaksananya;

Pendaftaran Desain Industri, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri berikut aturan pelaksananya;

Pendaftaran Indikasi Geografis, yang diatur berdasarkan UU MIG berikut aturan perubahan dan pelaksananya;

Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berikut aturan pelaksananya.

Khusus untuk Rahasia Dagang tidak perlu dimohonkan pendaftarannya, sebab ia mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. (v)

Leave a Reply

Close Menu