KUTAI KARTANEGARA — Perangkat Daerah merupakan unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, seperti halnya memberikan fasilitasi untuk berperan aktif dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika di daerah.
Kamis, 4 Juli 2024, Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pada Kawasan Destinasi Wisata Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Pantai Walet, Muara Badak, Kutai Kartanegara ini mengundang pengelola pantai, Pokdarwis, serta perwakilan perusahaan di Kecamatan Muara Badak. Hadir pula perangkat desa Kantor Desa Tanjung Limau dan siswa-siswi SMAN 2 Muara Badak.
“Nikmat sesaat, tersiksa sampai akhir hayat,” ungkap Dra. Risma Togi M. Silalahi, M.Si., Penyuluh Narkoba Ahli Madya Badan Narkotika Nasional RI Prov. Kaltim.
Tak hanya BNN, Polsek Muara Badak turut ambil peran sebagai narasumber kegiatan sosialisasi ini. Aipda Nasrudin selaku Kanit Propam dan Aipda Nurrahman selaku Banit Reskrim hadir mewakili Kapolsek Muara Badak.
“Narkotika, prekursor, psikotropika, dan sejenisnya selama ini dikemas dalam bentuk beraneka macam bahkan mungkin diselipkan dalam hal-hal tertentu sehingga orang awam sukar membedakan,” ujar Yekti Utami, S.Sen., M.Pd., Sekretaris Dispar Prov. Kaltim. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini peserta dapat mengetahui dan mengenali sehingga ke depannya lebih berhati-hati.
Mengingat betapa riskan penyebaran narkotika pada sektor pariwisata, Dispar Prov. Kaltim berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Polres maupun BNN dalam mendorong dan mendukung kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, terutama di kawasan destinasi wisata.