
Bontang, 27 Pebruari 2025, Rapat Bidang Pemasaran tahun 2025 dengan tema, “ Strategi Pemasaran Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur, bertempat dihotel Bintang Sintuk Ruang meting room Tanjung laut ballroom dengan session pertama disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Prov. Kaltim, Ririn Sari Dewi, S.IP, M.Si dan penyampain materi kedua oleh Kabid Pemasaran serta dilanjutkan penyampain Materi Narasumber oleh M. Fauzan tidak ketinggalan dengan tanya jawab kepada peserta dari Kepala Dinas dan staf yang mengikuti dari 10 Kabupaten Kota, Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan :
-
Dinas Pariwisata Kab/ Kota wajib menyerahkan daftar dan kontak pengelola Media Sosial kepada Dinas Pariwisata Prov. Kaltim.
-
Dalam setiappembuatan Konten Promosi Pariwisata Kab/ Kota wajib berkolaborasi dengan Dispar Prov. Kaltim melalui medsos terutama Instagram dan Website.
-
Dinas Pariwisata Kabupaten /Kota untuk membuat Destinasi Kabupaten/ Kota dipublikasikan melalui Medsos.
-
Dinas Pariwisata Kaltim menginforkmasikan dan mengajak Dinas Sekaltim untuk berpromosi pada Pameran Table Top Bersama diluar Daerah dengan beban anggaran biaya masing kabupaten/ Kota.
-
Menjalin kerjasama bersama Mitra Pariwisata untuk berpromosi baik Kabupaten /kota dan Provinsi kaltim yang ada didaerah masing – masing.
-
Dalam pelaksanaan Pemilihan Putri dan Duta Wisata Tingkat Kab/ Kota dilaksanakan sebelum Jadwal pelaksanaan Tingkat Provinsi yakni pada bulan September .
-
Kabupaten/kota secara Berkala untuk mengirim bahan Promosi seperti Video , Foto, Leaflet, Bopklet, Peta wisata baik Soft Copy dan Hard Copy ke Dinas Pariwisata Prov. Kaltim.
-
Setiap Kabupaten/ Kota dapat mengirimkan data – data yang berhubungan dengan kepariwisataan dilengkapi dengan target wisatawan .
-
Setiap Dinas Pariwisata Kab/Kota dapat mengisi di link Aplikasi data Parekraf.kaltimprov. go.id secara berkala.
-
Raker Bidang Pemasaran Pariwisata 2026 tidak dilaksanakan, akan tetapi digabungkan dalam satu kegiatan Rakor teknis Pariwisata dan Ekraf.
-
Pengelola Data diKab/ Kota yang telah masuk dialam Sk Gubernur wajib mengirimkan data melalui kegiatan Pemutakhiran Data sbb : Surat Penugasan Penanggung Jawab dan pengelola Data, Data Direktori Parekraf, Data Statistik Parekraf, Data Lain Penunjang Par Ekraf.