SOSIALISASI PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan sosialisasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual sebagai upaya pemahaman mengenai Hak Kekayaan Intelektual di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur Drs. Ahmad Herwansyah, M.Si menyampaikan pada sambutannya sekaligus membuka Sosialisasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Selasa (6/6/2023) bahwa terselenggaranya acara ini diharapkan menjadi wadah bagi para pelaku ekonomi kreatif yang akan mendaftarkan produk, merek, atau ide untuk mendapatkan perlindungan dari HKI.
Dinas Pariwisata Kalimantan Timur menghadirkan Narasumber dari Kanwil Kaltim Ibu Santi Mediana Panjaitan, SH., MH selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada materi Pentingnya Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual serta Bapak I Wayan Lanang Nala, SST. Par, M.Par selaku Komite Ekonomi Kreatif Provinsi Kalimantan Timur yang menyampaikan materi Penguatan Jejaring Ekraf Provinsi Kalimantan Timur.
Pada penyelenggaraan ini dihadiri oleh 25 orang pelaku ekonomi kreatif berbagai subsektor di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara serta Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara.
Acara berjalan lancar dan sukses. Semoga terselenggaranya acara ini memberikan dampak bagi kita semua khususnya pelaku ekonomi kreatif yang mempunyai produk dan karya.
#EkrafKuatUntukKaltimBerdaulat